Wednesday, July 22, 2020

Wajib Ditaati. Berikut Aturan Baru Liburan Ke Bali Di Normal Baru

Wisata bali, tempat wisata bali, pulau bali, bali island, pariwisata bali, pagoda
Indonesia.travel

Keistimewaan Pulau Bali memang sudah tak terbantahkan lagi. Berbagai macam tempat wisata cukup sukses menyita perhatian wisatawan domestik bahkan mancanegara.

Nah, ada kabar baru nih buat kamu yang udah kangen banget liburan ke Bali.

Tentunya kabar baik, dong. Pasalnya, pada tanggal 31 Juli 2020, tempat-tempat wisata di Bali akan kembali dibuka bagi wisatawan domestik.

Tapi sebelum liburan ke Bali, ada beberapa peraturan yang harus kamu taati.

Karena ada beberapa peraturan baru yang wajib kamu patuhi selama liburan di Pulau Dewata ini.

Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang sedang kita hadapi saat ini, ada sejumlah aturan yang harus dilakukan bagi para wisatawan domestik yang ingin liburan ke Bali.

Mengutip dari laman blog Tiket.com, berikut ini adalah aturan baru yang akan diterapkan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Peraturan Baru Liburan Ke Bali Yang Wajib Ditaati

  • Menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  • Menunjukkan surat keterangan uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil non reaktif di rapid test yang berlaku 14 hari.
  • Mengisi form aplikasi yang bisa didapatkan di https://cekdiri.baliprov.go.id/ dan menunjukkan kode QR pada petugas.
  • Bagi orang yang tinggal di Bali dengan alasan khusus namun tidak memiliki KTP wilayah Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat memberikan izin masuk dengan syarat menunjukkan surat keterangan tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif yang berlaku, melakukan karantina mandiri, serta melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang bisa diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id/.
  • Bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan dinas atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal lebih dari 7 hari di Bali, wajib melengkapi surat keterangan tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif yang masih berlaku.
  • Bagi orang yang melakukan transit tanpa berkunjung, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test yang berlaku.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone.

Rencanakan Liburan

Setelah mengetahui sejumlah aturan baru tersebut, sekarang saatnya mempersiapkan semuanya. Lengkapi semua syaratnya dan mari kita liburan. Jangan sampai ada yang terlewat, ya!

No comments:

Post a Comment