Phinemo.com |
Di masa new normal seperti saat ini, Bali sebagai tujuan favorit wisata di Indonesia perlahan mulai membuka gerbang pariwisata secara bertahap.
Namun, liburan saat virus COVID-19 masih berkeliaran bukannya tanpa risiko.
Apalagi jika kamu mengunjungi kawasan wisata yang memang terkenal ramai seperti Bali.
Untuk itu, pemerintah Bali telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib diikuti masyarakarat dan wisatawan yang mau masuk ke sana.
Untuk itu, pemerintah Bali telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib diikuti masyarakarat dan wisatawan yang mau masuk ke sana.
Syarat-syarat ini tentunya untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Berikut di antaranya:
Salah satu syarat wajib untuk bisa masuk ke Bali adalah dengan membawa hasil PCR Test atau rapid test.
1. Membawa hasil PCR Test atau rapid test
Ayoyogya.com |
Salah satu syarat wajib untuk bisa masuk ke Bali adalah dengan membawa hasil PCR Test atau rapid test.
PCR Test hasilnya harus negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Syarat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.
Syarat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.
Aturan ini berlaku bagi WNI yang datang ke Bali menggunakan pesawat, bus, kapal, dan kendaraan pribadi.
Wisatawan domestik yang ingin masuk wilayah Bali juga diwajibkan menunjukkan identitas diri seperti KTP, atau lainnya.
2. Membawa identitas diri dan mengisi form lapor diri
Bapenda.jabarprov.go.id |
Wisatawan domestik yang ingin masuk wilayah Bali juga diwajibkan menunjukkan identitas diri seperti KTP, atau lainnya.
Selain itu, wisatawan juga harus mengisi form lapor diri.
Form ini bisa diisi secara online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, lalu menunjukkan QR Code kepada petugas verifikasi.
Syarat lainnya adalah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.
Form ini bisa diisi secara online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, lalu menunjukkan QR Code kepada petugas verifikasi.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi
Play.google.com/store |
Syarat lainnya adalah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.
Aplikasi ini berguna membantu melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran COVID-19.
Selain itu, salah satu fitur aplikasi ini adalah memberikan notifikasi jika kamu berada di keramaian atau berada di zona merah.
Selain itu, salah satu fitur aplikasi ini adalah memberikan notifikasi jika kamu berada di keramaian atau berada di zona merah.
Artinya di area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Jika kamu menggunakan transportasi pesawat, sebaiknya memilih penginapan yang menyediakan fasilitas antar-jemput bandara.
Tujuannya untuk meminimalisir penggunaan transportasi umum sesampainya di Bali.
4. Pilih tempat menginap yang menyediakan fasilitas antar-jemput bandara
Travelingyuk.com |
Jika kamu menggunakan transportasi pesawat, sebaiknya memilih penginapan yang menyediakan fasilitas antar-jemput bandara.
Tujuannya untuk meminimalisir penggunaan transportasi umum sesampainya di Bali.
Selain itu, fasilitas antar-jemput bandara juga bisa menghemat budget liburanmu, kan?
Sama seperti di wilayah lainnya, wisatawan yang datang ke Bali juga diwajibkan mematuhi seluruh protokol pencegahan COVID-19.
5. Wajib patuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Barcelo.com |
Sama seperti di wilayah lainnya, wisatawan yang datang ke Bali juga diwajibkan mematuhi seluruh protokol pencegahan COVID-19.
Di antaranya mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak, serta aturan lain yang diberlakukan.
Kamu juga bisa menyiapkan tas belanja sendiri sebelum liburan ke Bali.
6. Membawa tas belanja sendiri
Kompas.com |
Kamu juga bisa menyiapkan tas belanja sendiri sebelum liburan ke Bali.
Selain bisa mengurangi penyebaran virus, tas belanja juga bisa mengurangi penggunaan plastik.
Apalagi sejak 2019, Bali sudah melarang penggunaan kantung plastik.
Apalagi sejak 2019, Bali sudah melarang penggunaan kantung plastik.
Swalayan dan toko-toko suvenir tidak menyediakan kantung plastik sejak awal Januari 2019.
Itulah beberapa syarat dan tips liburan ke Bali saat new normal atau normal baru.
Itulah beberapa syarat dan tips liburan ke Bali saat new normal atau normal baru.
Patuhi segala aturannya ya, dan stay safe di mana pun berada.
*Sumber: https://www.idntimes.com/travel/tips/andry-trisandy/syarat-tips-liburan-ke-bali-saat-new-normal/6
*Sumber: https://www.idntimes.com/travel/tips/andry-trisandy/syarat-tips-liburan-ke-bali-saat-new-normal/6
No comments:
Post a Comment