Saturday, June 20, 2020

Mengenal Jenis SIM Yang Berlaku Di Indonesia

Mengenal Jenis SIM Yang Berlaku Di Indonesia - Pengertian SIM atau Surat Izin Mengemudi (Driving License) adalah syarat utama yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor sebelum dapat berkendara dengan bebas di jalan raya.

SIM merupakan tanda bukti registrasi seseorang bahwa dia sudah memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya, yaitu mampu secara kompetensi dan administrasi serta sehat jiwa dan raga.

Keberadaan SIM di mata masyarakat Indonesia belum dijadikan syarat yang penting saat berkendara. Hal tersebut dapat ditinjau dari banyaknya pengendara yang terjaring sidak oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas termasuk memiliki SIM belum terbangun dengan baik.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi utama surat izin mengemudi.

Pertama, SIM adalah tanda bukti bahwa pemiliknya sudah menguasai kemampuan untuk berkendara secara teori dan praktik. Dalam artian mampu mengemudikan kendaraan dengan baik dan paham tentang aturan berlalu lintas.

Kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi identitas atas pengemudi kendaraan bermotor. Dengan adanya SIM, identitas seluruh pengemudi di Indonesia tersimpan dalam database.

Ketiga, SIM berfungsi sebagai alat bantu penyidikan, penyelidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika terjadi kasus tertentu. Informasi tentang identitas pengemudi yang tersimpan secara sistematis dapat mempermudah kepolisian memecahkan berbagai kasus kejahatan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis SIM yang berlaku. Jenis SIM ini kemudian digolongkan lagi berdasarkan dengan kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 jenis SIM di Indonesia terbagi menjadi dua sesuai dengan kendaraan bermotor yang digunakan.


SIM Perorangan

Jenis SIM perorangan merupakan jenis SIM yang wajib dimiliki seseorang yang kendaraannya tidak digunakan untuk tujuan komersil seperti angkutan umum. Pemilik SIM perorangan adalah orang yang menggunakan kendaraannya sebagai kendaraan pribadi.

Golongan SIM Perorangan berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 :

SIM A
Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1
Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg

SIM B2
Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C
Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. SIM C nantinya juga akan dibagi menjadi 3 sesuai dengan kapasitas silinder atau cylinder capacity (cc) sepeda motor yang dikendarai. Pembagiannya meliputi :

SIM C1 : untuk sepeda motor dengan CC di bawah 250 cc.

SIM C2 : untuk sepeda motor dengan cc diatas 250 dan maksimal 500 cc.

SIM C3 : digunakan untuk mengendari kendaraan bermotor roda dua dengan cc di atas 500 cc.

SIM D
Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM Umum

SIM umum wajib dimiliki oleh orang yang mengemudikan kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, baik angkutan umum barang maupun orang.

Ada 3 jenis SIM Umum yaitu SIM A umum, SIM b1 umum dan SIM B2 umum. Berikut penjelasan lengkapnya :

SIM A Umum
Diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum
Wajib dimiliki bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat n lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum
Diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

No comments:

Post a Comment