Baliwatersporttour.com |
Jejak Kenzie, Wisata di Bali - Bali sudah membuka kembali Pariwisatanya untuk kunjungan wisatawan domestik.
Meski sudah dibuka, namun tetap ada aturan baru bagi wisatawan yang masuk ke Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur persyaratan tersebut.
Surat Edaran (SE) bernomor 15243 Tahun 2020 itu berisi tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali setelah dibukanya aktivitas pariwisata setempat untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli.
Dilansir dari laman jpnn.com, dalam Surat Edaran (SE) ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE itu, yakni;
1. Pengunjung harus bebas COVID-19
Wisatawan nusantara yang berkunjung ke Pulau Dewata haruslah bebas COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.2. Menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku
Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali itu paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
3. Bersedia mengikuti uji swab atau rapid test
Apabila wisatawan tidak bisa menunjukkan surat tersebut, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.4. Bersedia menjalani karantina di Bali
Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.5. Biaya uji swab, rapid test, karantina ditanggung sendiri
Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.6. Wajib mengisi aplikasi LOVEBALI
Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.
7. Wajib melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru
Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali diantaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk, serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).8. Mengaktifkan Global Positioning System (GPS)
Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Wisatawan bisa menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.Itulah 8 syarat untuk liburan ke Bali yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) bernomor 15243 Tahun 2020.
Supaya liburan lebih nyaman dan menyenangkan, taati semua peraturan dan penuhi semua syaratnya, ya!
Karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment